Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 7 Tahun 2018

Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores


Ditetapkan pada tanggal 27 Juli 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1013

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015


Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan


Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan


Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah


Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional