
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/11/2020
Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Menimbang:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-59/MBU/2004 tentang Kontrak Manajemen Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan acuan mengenai kontrak manajemen bagi calon anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara berikut indikator kinerja guna memonitor dan menilai efektifitas pelaksanaan tugas anggota Direksi;
bahwa Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-59/MBU/2004 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak selaras lagi dengan dinamika perkembangan dunia usaha yang semakin pesat dan perkembangan hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia usaha, serta menciptakan iklim investasi di Badan Usaha Milik Negara yang lebih kompetitif dan produktif berdasarkan semangat korporasi, diperlukan komitmen yang jelas dari setiap calon anggota Direksi yang akan menduduki jabatannya di perusahaan dan anggota Direksi untuk memenuhi target dan indikator kinerja yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham/Menteri, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, anggaran dasar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 115 Tahun 2022
Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Tenaga Kerja Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2020
Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2015
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Auditor Kepegawaian