Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/11/2020

Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 12 November 2020
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1341

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023
    Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara
  2. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023
    Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-59/MBU/2004 tentang Kontrak Manajemen Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan acuan mengenai kontrak manajemen bagi calon anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara berikut indikator kinerja guna memonitor dan menilai efektifitas pelaksanaan tugas anggota Direksi;

  2. bahwa Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-59/MBU/2004 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak selaras lagi dengan dinamika perkembangan dunia usaha yang semakin pesat dan perkembangan hukum;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dunia usaha, serta menciptakan iklim investasi di Badan Usaha Milik Negara yang lebih kompetitif dan produktif berdasarkan semangat korporasi, diperlukan komitmen yang jelas dari setiap calon anggota Direksi yang akan menduduki jabatannya di perusahaan dan anggota Direksi untuk memenuhi target dan indikator kinerja yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham/Menteri, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, anggaran dasar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua di Provinsi Nusa Tenggara Timur


Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita


Aparatur Sipil Negara