Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam melakukan tugas dan fungsinya, Badan Amil Zakat Nasional melakukan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat maal, salah satunya pengumpulan zakat pendapatan dan jasa.
bahwa untuk memberikan kemudahan dalam perhitungan zakat pendapatan dan jasa, perlu ditetapkan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa dalam rupiah.
bahwa nilai nisab zakat pendapatan dan jasa dalam rupiah yang saat ini ada, perlu dilakukan penyesuaian dengan harga emas pada tahun 2024.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 93/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib
Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 100 Tahun 2024
Program Penyusunan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2024
Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2016
Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2020
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal