Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2024

Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024


Ditetapkan: 23 Januari 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam melakukan tugas dan fungsinya, Badan Amil Zakat Nasional melakukan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat maal, salah satunya pengumpulan zakat pendapatan dan jasa.

  2. bahwa untuk memberikan kemudahan dalam perhitungan zakat pendapatan dan jasa, perlu ditetapkan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa dalam rupiah.

  3. bahwa nilai nisab zakat pendapatan dan jasa dalam rupiah yang saat ini ada, perlu dilakukan penyesuaian dengan harga emas pada tahun 2024.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Percetakan Al-Qur’an


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 93/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib


Program Penyusunan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2024


Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Sosial


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka Penanaman Modal