Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019

Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan


Ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 868
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian;

  2. bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk Polyester Staple Fiber (PSF) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.010/2016 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan yang telah berakhir masa berlakunya;

  3. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia membuktikan masih ditemukannya marjin dumping yang dilakukan oleh perusahaan eksportir/eksportir produsen dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan sehingga dapat disimpulkan praktik dumping masih berlanjut dan apabila pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dihentikan, maka kerugian pemohon akan berulang kembali;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b , dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001


Konsultan Manajemen Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional


Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya