Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2023

Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja


Ditetapkan pada tanggal 20 November 2023
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 923

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja pada instansi pusat dan instansi daerah, perlu dilakukan pengangkatan Aparatur Sipil Negara yang telah memenuhi persyaratan sebagai Pengantar Kerja yang berpedoman pada penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.

  2. bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Standar Program Fellowship Clinical Pediatric Orthopaedic Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Ambon pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi


Sistem Peringatan Dini dan Penanganan Dampak Perubahan Iklim pada Sektor Pertanian