
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2021
Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Jenis: Peraturan Presiden
Download:
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2021
Menimbang:
bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Keda periode tahun 2020-2024 telah dilakukan penggabungan dan perubahan nomenklatur menjadi Kementerian pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012
Pengusulan, Pengangkatan/Mutasi Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2017
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2014
Penanganan Laporan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2021
Pengelolaan Kelompok Keluarga Berencana Pria