
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2022
Pembangunan dan Peningkatan Kualitas Complete Street Secara Terpadu
Jenis: Peraturan Gubernur
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan sistem dan jaringan transportasi darat yang efisien, terpadu, dan menyeluruh berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, ditetapkan target 60% (enam puluh persen) perjalanan penduduk menggunakan angkutan umum dan meningkatnya kecepatan rata-rata jaringan jalan minimum 35 km/jam.
bahwa untuk mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum perlu menyiapkan prasarana pendukung bagi pejalan kaki, termasuk pejalan kaki berkebutuhan khusus dalam mengakses angkutan umum, berupa pembangunan dan peningkatan kualitas Complete Street secara terpadu khususnya pada lokasi yang terintegrasi dengan angkutan umum atau angkutan massal.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembangunan dan Peningkatan Kualitas Complete Street Secara Terpadu.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.04/2017
Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 21 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020
Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 28 Tahun 2019
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur