Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2022

Penugasan Kepada PT Agro Jabar untuk Pelaksanaan Operasi Pasar Murah


Ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memastikan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat rumah tangga kurang mampu atau miskin di bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022, serta dampak lonjakan harga minyak goreng curah, perlu diselenggarakan operasi pasar murah melalui penugasan kepada PT Agro Jabar yang merupakan badan usaha milik daerah Provinsi Jawa Barat.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan Kepada PT Agro Jabar untuk Pelaksanaan Operasi Pasar Murah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton secara Wajib


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Medan


Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro


Persyaratan Pemberian Penghargaan Olahraga Kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi Olahraga


Rencana Umum Energi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020-2050