Peraturan Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2021

Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 20 September 2021
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1066

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perkara yang Diperiksa Menurut Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan dalam Hal Ancaman Dendanya Lebih dari Rp. 7.500,-


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Provinsi Nusa Tenggara Barat


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Barat Tahun 2023


Pencabutan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia/Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-23/M-BUMN/1998 tentang Kewajiban Pelaporan Dalam Rangka Keterbukaan Bagi Anggota Direksi, Komisaris Serta Pejabat Setingkat Di Bawah Direksi Pada Badan Usaha Milik Negara Yang Berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO)