Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2020

Kamus Kompetensi Teknis Pencarian dan Pertolongan


Ditetapkan: 21 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan memenuhi standar kompetensi jabatan teknis pencarian dan pertolongan, diperlukan kamus kompetensi teknis pencarian dan pertolongan;

  2. bahwa kamus kompetensi teknis pencarian dan pertolongan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/495/M.SM.03.00/2019 tanggal 27 Desember 2019 hal Persetujuan Kamus Kompetensi Teknis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Kamus Kompetensi Teknis Pencarian dan Pertolongan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rumah Adat, Pakaian Adat dan Pakaian Pengantin Adat Melayu Belitong di Kabupaten Belitung Timur


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian


Batas Daerah antara Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Polandia


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)