Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1989

Penjatuhan Pidana Kurungan terhadap Pelanggar Peraturan Lalu Lintas Tertentu


Ditetapkan pada tanggal 29 Mei 1989
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Guna mendukung usaha POLRI menekan kejadian kecelakaan lalu lintas yang pada umumnya berawal dari pelanggaran lalu lintas, di samping itu untuk memberikan dampak yang lebih nyata terhadap rasa kepatuhan masyarakat dan timbulnya efek kejeraan, bersama ini Mahkamah Agung meminta perhatian Saudara agar terhadap pelanggaran peraturan lalu lintas tertentu dan secara selektif, Saudara dapat memperhitungkan penjatuhkan pidana kurungan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh menjadi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh


Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan


Persidangan Mahkamah Konstitusi


Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia