
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1989
Penjatuhan Pidana Kurungan terhadap Pelanggar Peraturan Lalu Lintas Tertentu
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Menimbang:
Guna mendukung usaha POLRI menekan kejadian kecelakaan lalu lintas yang pada umumnya berawal dari pelanggaran lalu lintas, di samping itu untuk memberikan dampak yang lebih nyata terhadap rasa kepatuhan masyarakat dan timbulnya efek kejeraan, bersama ini Mahkamah Agung meminta perhatian Saudara agar terhadap pelanggaran peraturan lalu lintas tertentu dan secara selektif, Saudara dapat memperhitungkan penjatuhkan pidana kurungan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2023
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 15 Tahun 2010
Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022
Pembayaran Manfaat Uang Tunai dan Manfaat Pelatihan Kerja Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2014
Mekanisme Pengelolaan Hibah Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 543 Tahun 2023
Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg