![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1989
Penjatuhan Pidana Kurungan terhadap Pelanggar Peraturan Lalu Lintas Tertentu
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Guna mendukung usaha POLRI menekan kejadian kecelakaan lalu lintas yang pada umumnya berawal dari pelanggaran lalu lintas, di samping itu untuk memberikan dampak yang lebih nyata terhadap rasa kepatuhan masyarakat dan timbulnya efek kejeraan, bersama ini Mahkamah Agung meminta perhatian Saudara agar terhadap pelanggaran peraturan lalu lintas tertentu dan secara selektif, Saudara dapat memperhitungkan penjatuhkan pidana kurungan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2013
Perubahan Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh menjadi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2018
Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia