Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Kayong Utara dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat


Ditetapkan: 2 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Kayong Utara dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Kayong Utara dengan Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Kayong Utara dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kabupaten Bintan Tahun 2025


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung


Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum