Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2021

Road Map Reformasi Birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024


Ditetapkan pada tanggal 6 April 2021
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 407

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyelenggarakan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berjalan dengan baik, perlu membuat road map reformasi birokrasi lembaga;

  2. bahwa road map reformasi birokrasi lembaga merupakan penjabaran grand design reformasi birokrasi yang saat ini telah memasuki periode ketiga serta menitikberatkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien;

  3. bahwa Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 1 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Basarnas Tahun 2015-2019, perlu disesuaikan dengan arah kebijakan grand design reformasi birokrasi tahap ketiga, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan


Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 280 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian