Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Pariaman
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Pariaman
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 48 Tahun 2023
Pedoman Pola Hubungan Komunikasi Sandi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2020
Kehadiran Pegawai di Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2023
Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 72.B/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Rehabilitasi Kardiovaskular Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi