Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara


Ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1489
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas pelayanan, keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial di wilayah Kabupaten Mimika Provinsi Papua, perlu menata organisasi dan tata kerja Unit Penyelenggara Bandar Udara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu


Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Sistem Keuangan


Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya


Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum


Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah