
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2021
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien, guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi, sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui persetujuan Nomor B/1009/M.KT.01/2021 tanggal 26 Oktober 2021 hai Penyederhanaan Organisasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan;
bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, perlu dilakukan penyesuaian sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 15 Tahun 2018
Standardisasi Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.12.21.468 Tahun 2021
Penetapan dan Pengawasan Vitamin D di atas 1000 IU sampai 4000 IU sebagai Suplemen Kesehatan untuk Keperluan Khusus
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya