Penghargaan terhadap Sumber Daya Manusia di Bidang Keamanan Siber dan Persandian
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa setiap Warga Negara Indonesia yang berkinerja, berinovasi, mengembangkan atau memajukan bidang keamanan siber dan persandian, memiliki kesempatan setara untuk dapat dipertimbangkan memperoleh penghargaan;
bahwa penghargaan diberikan oleh Badan Siber dan Sandi Negara atas kinerja, inovasi, pengabdian, dan/atau prestasi luar biasa dalam rangka meningkatkan kinerja, menumbuhkan inovasi, menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi dalam memajukan bidang keamanan siber dan persandian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Penghargaan terhadap Sumber Daya Manusia di Bidang Keamanan Siber dan Persandian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2021
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 8 Tahun 2024
Tata Cara Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 81 Tahun 2024
Tata Cara Penyelenggaraan Retribusi Jasa Usaha Pemanfaatan Aset di Lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Batam