Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2019

Penghargaan terhadap Sumber Daya Manusia di Bidang Keamanan Siber dan Persandian


Ditetapkan: 10 Juni 2019
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap Warga Negara Indonesia yang berkinerja, berinovasi, mengembangkan atau memajukan bidang keamanan siber dan persandian, memiliki kesempatan setara untuk dapat dipertimbangkan memperoleh penghargaan;

  2. bahwa penghargaan diberikan oleh Badan Siber dan Sandi Negara atas kinerja, inovasi, pengabdian, dan/atau prestasi luar biasa dalam rangka meningkatkan kinerja, menumbuhkan inovasi, menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi dalam memajukan bidang keamanan siber dan persandian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Penghargaan terhadap Sumber Daya Manusia di Bidang Keamanan Siber dan Persandian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Tata Cara Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pendidik dan Tenaga Kependidikan


Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah


Tata Cara Penyelenggaraan Retribusi Jasa Usaha Pemanfaatan Aset di Lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Batam