Penghargaan terhadap Sumber Daya Manusia di Bidang Keamanan Siber dan Persandian
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Menimbang:
bahwa setiap Warga Negara Indonesia yang berkinerja, berinovasi, mengembangkan atau memajukan bidang keamanan siber dan persandian, memiliki kesempatan setara untuk dapat dipertimbangkan memperoleh penghargaan;
bahwa penghargaan diberikan oleh Badan Siber dan Sandi Negara atas kinerja, inovasi, pengabdian, dan/atau prestasi luar biasa dalam rangka meningkatkan kinerja, menumbuhkan inovasi, menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi dalam memajukan bidang keamanan siber dan persandian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Penghargaan terhadap Sumber Daya Manusia di Bidang Keamanan Siber dan Persandian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021
Manajemen Talenta di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/2/PADG/2018
Tata Cara Penggunaan Fasilitas Likuiditas Intrahari
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/MIND/PER/8/2016
Pedoman Penerbitan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, dan Tanda Pendaftaran dengan Sistem Elektronik di Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2018
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Udara