Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2018

Pengelolaan Kekayaan Intelektual


Ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kekayaan intelektual mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa Jawa Barat memiliki berbagai hasil kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional sebagai sumber daya yang harus dilestarikan, dilindungi, dibina, dan dikembangkan sehingga mendukung daya saing Jawa Barat sebagai provinsi termaju di Indonesia.

  3. bahwa dalam upaya melindungi hasil kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional di Jawa Barat, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual yang pada perkembangannya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan penimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi


Penetapan 1 Ramadan 1444 Hijriah


Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Sumber Daya Air Nasional


Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka