Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.06/2022

Penyusunan Kajian, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya


Ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1093
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan penyertaan modal negara pada perusahaan negara atau badan hukum lainnya, perlu dilakukan pengkajian, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi;

  2. bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang baik untuk pengkajian, . pelaporan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengaturan teknis untuk dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan kajian, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi;

  3. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, memiliki kewenangan untuk membuat pengaturan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf b;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusunan Kajian, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional


Penyertaan Modal Daerah Provinsi Jawa Barat kepada Badan Usaha Milik Daerah


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Jember