Pencadangan Kawasan Konservasi di Perairan di Laut Sulawesi
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut berupa habitat pemijahan dan pengasuhan ikan cakalang, selar, dan layang, perlu dilakukan perlindungan terhadap perairan di Laut Sulawesi.
bahwa perairan di Laut Sulawesi memiliki fenomena alam dan/atau keunikan yang alami dan berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan perikanan yang berkelanjutan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pencadangan Kawasan Konservasi di Perairan di Laut Sulawesi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2019
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 247.1/KKI/KEP/IX/2023
Adaptasi Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Gigi Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025
Statuta Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2024
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan