Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2020

Surat Keterangan Pelatihan


Ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2020
Jenis: Peraturan Lembaga Administrasi Negara
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 268

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan standarisasi pembinaan penyelenggaraan pelatihan sebagai bentuk pengembangan kompetensi, perlu didukung kebijakan yang mengatur mengenai surat keterangan pelatihan;

  2. bahwa untuk menjamin keseragaman penyusunan surat keterangan pelatihan, perlu adanya pedoman dalam penyusunan surat keterangan pelatihan;

  3. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Surat Keterangan Pelatihan Jabatan Aparatur Sipil Negara, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Surat Keterangan Pelatihan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06/P.KPK/Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi


Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Instalasi Nuklir Nonreaktor


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 106/BAPPEBTI/PER/10/2013 Tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan Dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.006 Tahun 2009 tentang Pola Karir di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.016 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.006 Tahun 2009 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten