Pemberian Fasilitas Diplomatik
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Pemerintah Republik Indonesia memberikan kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan dari kewajiban tertentu kepada perwakilan diplomatik dan konsuler, misi khusus, perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa, perwakilan badan-badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan organisasi internasional lainnya dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan Presiden No. 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas diplomatik.
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemberian fasilitas diplomatik kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional diperlukan pedoman pemberian fasilitas diplomatik yang terencana, terpadu, dan terstandar.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c koma perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/11/2020
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2024
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2020-2024
Peraturan Kejaksaan Nomor 10 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi