Pemberian Fasilitas Diplomatik
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Pemerintah Republik Indonesia memberikan kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan dari kewajiban tertentu kepada perwakilan diplomatik dan konsuler, misi khusus, perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa, perwakilan badan-badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan organisasi internasional lainnya dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan Presiden No. 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas diplomatik.
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemberian fasilitas diplomatik kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional diperlukan pedoman pemberian fasilitas diplomatik yang terencana, terpadu, dan terstandar.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c koma perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2020
Rencana Strategis Lembaga Administrasi Negara Tahun 2020-2024
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021
Alih Media Arsip Statis dengan Metode Konversi
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2019
Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 17 Tahun 2019
Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2019
Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung