Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2022

Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2022
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 275

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan guna mewujudkan pengelolaan kearsipan yang efektif dan efisien, menjamin keamanan dan perlindungan terhadap arsip, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak, perlu menyusun sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi perlu membentuk Peraturan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi mengenai sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

  3. bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/3/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah


Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004


Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Modem Broadband Over Power Line Untuk Keperluan Pelanggan