Penetapan Nilai Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia untuk Pemeriksaan Pasien Dengan Pesawat Sinar-X Radiografi Gigi dan Pesawat Sinar-X Mamografi
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif, perlu menetapkan tingkat panduan diagnostik nasional untuk penerapan optimisasi proteksi radiasi dan keselamatan radiasi pada paparan medik.
bahwa nilai tingkat panduan diagnostik nasional ditetapkan berdasarkan jenis modalitas tertentu dan jenis pemeriksaan tertentu pada radiologi diagnostik dan intervensional, serta kedokteran nuklir diagnostik sesuai dengan standar Komisi Proteksi Radiasi Internasional (International Commission on Radiological Protection) serta infrastruktur nasional Indonesia.
bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penetapan Nilai Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia untuk Pemeriksaan Pasien Dengan Pesawat Sinar-X Radiografi Gigi dan Pesawat Sinar-X Mamografi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/08/2020
Rencana Strategis Kementerian Badan Usaha Milik Negara Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2022
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2024
Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 124 Tahun 2025
Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg