Tata Cara Pemberian International Standard Book Number
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2022
Layanan Angka Standar Buku Internasional (International Standard Book Number)
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 48 huruf c Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Nasional menyelenggarakan fungsi pemberian nomor International Standard Book Number;
bahwa dalam rangka menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun tata cara pemberian nomor International Standard Book Number;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Tata Cara Pemberian International Standard Book Number;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 6 Tahun 2023
Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2022
Batas Daerah Kota Pagar Alam dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2022
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren