Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2016

Tata Cara Pemberian International Standard Book Number


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2016
Jenis: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1151

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2022
    Layanan Angka Standar Buku Internasional (International Standard Book Number)

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 48 huruf c Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Nasional menyelenggarakan fungsi pemberian nomor International Standard Book Number;

  2. bahwa dalam rangka menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun tata cara pemberian nomor International Standard Book Number;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Tata Cara Pemberian International Standard Book Number;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Pemondokan dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata


Upah Minimum Kabupaten Kayong Utara Tahun 2024


Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Batik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023


Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah


Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Perindustrian