Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2023

Pengarusutamaan Gender


Ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melindungi hak dasar setiap masyarakat dengan meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama dan/atau setara antara laki-laki dan perempuan untuk mendapatkan hak-hak warga negara sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender dalam pembangunan, kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa adanya diskriminasi.

  2. bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu upaya terpadu untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui penyetaraan peran masyarakat dalam strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan, penguatan partisipasi, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah yang terkoordinasi di seluruh perangkat daerah.

  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pengarusutamaan gender di Daerah dibutuhkan pengaturan dalam sebuah Peraturan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang


Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove


Hakim Tidak Dapat Di Praperadilankan