Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial


Ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1125

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menguatkan organisasi dan tata kerja Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial serta mendukung pengelolaan data dan informasi secara terintegrasi dan terpadu sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet


Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama


Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024