
Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menguatkan organisasi dan tata kerja Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial serta mendukung pengelolaan data dan informasi secara terintegrasi dan terpadu sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2023
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 176 tentang Pencarian dan Pertolongan (Search and Rescue) pada Kecelakaan Pesawat Udara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020
Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 5 Tahun 2020
Rencana Strategis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2016
Pedoman dan Tata Cara Sertifikasi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api