Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 5 Tahun 2016

Tata Cara Pembayaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten


Ditetapkan: 21 Maret 2016
Jenis: Peraturan Sekretaris Kabinet

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian


Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah


Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional