Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005

Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2005
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 13
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4472

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.03/2021
    Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar bagi Bank Umum Syariah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa konsentrasi penyediaan dana bank kepada peminjam atau suatu kelompok peminjam merupakan salah satu penyebab kegagalan usaha bank;

  2. bahwa dalam rangka menghindari kegagalan usaha bank sebagai akibat konsentrasi penyediaan dana, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana antara lain dengan menerapkan penyebaran/ diversifikasi portofolio penyediaan dana yang diberikan;

  3. bahwa inovasi perbankan menyebabkan berkembangnya jenis penyediaan dana yang struktur risikonya semakin kompleks;

  4. bahwa dalam melaksanakan perannya dalam perekonomian, bank perlu melakukan langkah-langkah untuk dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, termasuk membiayai sektor riil, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;

  5. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan tentang batas maksimum pemberian kredit bank umum dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan


Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Garmen


Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University)


Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi