![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005
Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4472
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.03/2021
Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar bagi Bank Umum Syariah
Konsiderans
bahwa konsentrasi penyediaan dana bank kepada peminjam atau suatu kelompok peminjam merupakan salah satu penyebab kegagalan usaha bank;
bahwa dalam rangka menghindari kegagalan usaha bank sebagai akibat konsentrasi penyediaan dana, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana antara lain dengan menerapkan penyebaran/ diversifikasi portofolio penyediaan dana yang diberikan;
bahwa inovasi perbankan menyebabkan berkembangnya jenis penyediaan dana yang struktur risikonya semakin kompleks;
bahwa dalam melaksanakan perannya dalam perekonomian, bank perlu melakukan langkah-langkah untuk dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, termasuk membiayai sektor riil, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan tentang batas maksimum pemberian kredit bank umum dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2022
Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2020
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Garmen
Peraturan Gubernur Bali Nomor 56 Tahun 2023
Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Corporate University)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2015
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi