Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar bagi Bank Umum Syariah
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih optimal, bank umum syariah harus mendukung pembiayaan kepada sektor riil, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
bahwa konsentrasi penyaluran dana bank umum syariah kepada nasabah penerima fasilitas atau suatu kelompok nasabah penerima fasilitas merupakan salah satu potensi penyebab kegagalan usaha bank umum syariah;
bahwa untuk menghindari potensi kegagalan usaha bank umum syariah sebagai akibat konsentrasi penyaluran dana, bank umum syariah perlu mengatur penyaluran dana sesuai dengan prinsip kehati-hatian;
bahwa untuk mengatur penyaluran dana sesuai dengan prinsip kehati-hatian, diperlukan penyebaran atau diversifikasi portofolio penyaluran dana yang diberikan serta penetapan batas penyaluran dana dan penyaluran dana besar kepada pihak dan/atau kelompok usaha tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar bagi Bank Umum Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 43 Tahun 2023
Penyelenggaraan Saluran Serat Optik Bersama Bawah Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kertas Pembentuk Rokok Secara Wajib
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia