Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.03/2021

Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar bagi Bank Umum Syariah


Ditetapkan: 17 Desember 2021
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih optimal, bank umum syariah harus mendukung pembiayaan kepada sektor riil, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;

  2. bahwa konsentrasi penyaluran dana bank umum syariah kepada nasabah penerima fasilitas atau suatu kelompok nasabah penerima fasilitas merupakan salah satu potensi penyebab kegagalan usaha bank umum syariah;

  3. bahwa untuk menghindari potensi kegagalan usaha bank umum syariah sebagai akibat konsentrasi penyaluran dana, bank umum syariah perlu mengatur penyaluran dana sesuai dengan prinsip kehati-hatian;

  4. bahwa untuk mengatur penyaluran dana sesuai dengan prinsip kehati-hatian, diperlukan penyebaran atau diversifikasi portofolio penyaluran dana yang diberikan serta penetapan batas penyaluran dana dan penyaluran dana besar kepada pihak dan/atau kelompok usaha tertentu;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar bagi Bank Umum Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2020-2024


Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah


Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Pengesahan Convention Concerning the Promotional Framework for Occupational Safety and Health/Convention 187, 2006 (Konvensi mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Konvensi 187, 2006)