
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.03/2021
Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar bagi Bank Umum Syariah
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6746
Menimbang:
bahwa untuk mendukung tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih optimal, bank umum syariah harus mendukung pembiayaan kepada sektor riil, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
bahwa konsentrasi penyaluran dana bank umum syariah kepada nasabah penerima fasilitas atau suatu kelompok nasabah penerima fasilitas merupakan salah satu potensi penyebab kegagalan usaha bank umum syariah;
bahwa untuk menghindari potensi kegagalan usaha bank umum syariah sebagai akibat konsentrasi penyaluran dana, bank umum syariah perlu mengatur penyaluran dana sesuai dengan prinsip kehati-hatian;
bahwa untuk mengatur penyaluran dana sesuai dengan prinsip kehati-hatian, diperlukan penyebaran atau diversifikasi portofolio penyaluran dana yang diberikan serta penetapan batas penyaluran dana dan penyaluran dana besar kepada pihak dan/atau kelompok usaha tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar bagi Bank Umum Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2021
Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan di Kabupaten Bogor dan di Kabupaten Indramayu Menjadi Perseroan Daerah
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017
Pedoman Akuntansi Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 26 Tahun 2022
Suplemen Penilaian Instrumen Akreditasi Program Studi Pendidikan Vokasi, Pendidikan Profesi, dan Pendidikan Jarak Jauh Lingkup Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak