Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.02/2022

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Sertifikasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi dan Uang Kuliah Tunggal Program Studi Diploma Tiga Pengawasan Epidemiologi Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 735

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) serta berdasarkan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Sertifikasi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi dan Uang Kuliah Tunggal Program Studi Diploma Tiga Pengawasan Epidemiologi Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus dan/atau Pembelajaran Layanan Khusus Pada Pendidikan Tinggi


Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah


Tata Cara Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Keselamatan Kapal


Pedoman Tata Kearsipan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Perpustakaan Nasional