Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Jenis: Peraturan Presiden
Download:
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2021
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 7 Tahun 2017
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2017
Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2019
Tata Cara Penerbitan Izin Diplomatik Pesawat Udara Asing
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.04/2021
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina