Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6260
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dalam permohonan izin, perpanjangan izin, dan pelaporan wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek, serta mengoptimalkan pengawasan bagi wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek, Otoritas Jasa Keuangan perlu mendorong penggunaan sistem teknologi informasi dan komunikasi;
bahwa untuk memberikan kemudahan dan keleluasaan dalam perpanjangan izin wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek, Otoritas Jasa Keuangan perlu mengatur kembali ketentuan mengenai masa berlaku izin dan mekanisme perpanjangan izin yang terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 27/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020
Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2023
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2017
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional