Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2022

Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan


Ditetapkan: 1 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia


Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir Provinsi Nusa Tenggara Barat


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar


Prosedur Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional