Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal


Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2019
Jenis: Peraturan Daerah
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2014
    Penanaman Modal
  2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2019
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menggerakkan perekonomian daerah, mendorong percepatan pembangunan daerah dan menciptakan lapangan kerja, perlu diberikan insentif dan kemudahan bagi penanam modal yang menanamankan investasinya di Provinsi Sumatera Barat.

  2. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal perlu disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Profesi Akupunktur Terapis


Bantuan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah/Terkendala


Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Pihak Ketiga di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan