Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal


Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2014
    Penanaman Modal
  2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2019
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menggerakkan perekonomian daerah, mendorong percepatan pembangunan daerah dan menciptakan lapangan kerja, perlu diberikan insentif dan kemudahan bagi penanam modal yang menanamankan investasinya di Provinsi Sumatera Barat.

  2. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal perlu disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah antara Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan


Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral


Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif


Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi