Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2013

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2013
Jenis: Peraturan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014
    Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 A ayat (7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah berubah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011, tanggal 18 Oktober 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2011), perlu membentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Deiyai dengan Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua


Pemberlakuan dan Penggunaan Aplikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (Aplikasi PNBP) Versi 2.0 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pengamanan Survei dan Pemetaan Wilayah Nasional


Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan dan Penanganan Produk Kesehatan


Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi