
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Dicabut dengan:
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, tanggal 18 Oktober 2011, serta untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan Kode Etik Hakim Konstitusi, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018
Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017
Pedoman Penyelenggaraan FKP di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 18 Tahun 2019
Penyelenggaraan Pelindungan Penyandang Disabilitas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.07/2021
Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021