Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2014
Jenis: Peraturan Mahkamah Konstitusi
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023
    Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, tanggal 18 Oktober 2011, serta untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan Kode Etik Hakim Konstitusi, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif


Pedoman Penyelenggaraan FKP di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik


Penyelenggaraan Pelindungan Penyandang Disabilitas


Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021