Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 542

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan;

  2. bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Nomor TAN.03.01/212A/D.II.M.EKON/03/2020 tanggal 31 Maret 2020 dan TAN.03.0l/265/D.II.M.EKON/05/2020 tanggal 20 Mei 2020, telah menyampaikan hasil kesepakatan dan keputusan rapat Komite Pengarah pada tanggal 30 Maret 2020 dan 20 Mei 2020 yang salah satunya berupa usulan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, dan Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-l 12/DPKS/2020 tanggal 9 April 2020 dan S-153/DPKS/2020 tanggal 21 Mei 2020 juga telah menyampaikan usulan revisi atas tarif layanan dimaksud kepada Menteri Keuangan;

  3. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-51/MK.5/2020 tanggal 13 April 2020 dan S-69/MK.5/2020 tanggal 21 Mei 2020 hal Permohonan Perubahan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, telah menyampaikan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan;

  4. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

  5. bahwa berkenaan dengan huruf b sampai dengan huruf d, perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi yang Menggunakan Bahan Baku Produksi Dalam Negeri


Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak


Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat oleh Otoritas Jasa Keuangan


Pemanfaatan Kuota Tingkat Tarif untuk Impor Bahan Baku Plastik Tertentu berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates)


Penetapan Lokasi Bandar Udara Very Very Important Person di Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur