Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta untuk menjamin ketersediaan, kelancaran pendistribusian dan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan yang sama untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01P.KPK Tahun 2007
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06/P.KPK/Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2020
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2021
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1999
Ketentuan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 54 Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagi Buruh Pabrik Rokok Tahun Anggaran 2024