Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2016

Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional


Ditetapkan: 10 November 2016
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta untuk menjamin ketersediaan, kelancaran pendistribusian dan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan yang sama untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial


Kabupaten Tapanuli Utara di Provinsi Sumatera Utara


Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah


Pusat Kendali Kementerian Sosial