Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan ketahanan pangan di daerah, Pemerintah Kata Batam bertanggung jawab terhadap pengadaan, pengelolaan dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan dan menangani kerawanan pangan.
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 34 Tahun 2023 tanggal 01 September 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan pengalokasian Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dalam jumlah yang cukup untuk digunakan setiap saat sesuai kebutuhan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kata tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2015
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2024
Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015
Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40.K/OT.01/MEM.S/2023
Uraian Fungsi Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi