Peraturan Wali Kota Batam Nomor 71 Tahun 2024

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah


Ditetapkan: 26 Maret 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan ketahanan pangan di daerah, Pemerintah Kata Batam bertanggung jawab terhadap pengadaan, pengelolaan dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan dan menangani kerawanan pangan.

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 34 Tahun 2023 tanggal 01 September 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan pengalokasian Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dalam jumlah yang cukup untuk digunakan setiap saat sesuai kebutuhan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kata tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan Ketinggian


Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah


Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II