Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 24 Tahun 2020

Pedoman Penulisan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di Bidang Pengelolaan Informasi Diplomatik, Pengolahan Data Digital Diplomatik, serta Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Informasi Diplomatik


Ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1419

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kementerian Luar Negeri sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik bertanggungjawab untuk menjamin terwujudnya keseragaman penulisan karya tulis atau karya ilmiah yang inovatif di bidang pengelolaan informasi diplomatik, pengolahan data digital diplomatik, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di Bidang Pengelolaan Informasi Diplomatik, Pengolahan Data Digital Diplomatik, serta Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Informasi Diplomatik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Dana Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Batas Daerah Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat


Komite Nasional Keselamatan Transportasi