Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan kesehatan, perlu dilakukan penataan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
bahwa penataan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/540/M.KT.01/10/2017 tanggal 24 Oktober 2017;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/1/2016
Lembaga Kesesuaian Dalam Rangka Lembaga Penilaian Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Biskuit Secara Wajib
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2017
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 94 Tahun 2023
Standar Pelayanan Minimum Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau Jepara