Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024


Ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2020
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 10
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara 2019-2023


Batas Daerah Kabupaten Aceh Singkil Aceh dengan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara


Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi


Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia