Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024


Ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2020
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 10

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa


Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan


Rencana Aksi Nasional Konservasi Ikan Capungan Banggai (Pterapogon kauderni) Tahun 2022-2024


Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)