Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2021

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau pada Kementerian Pertahanan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 24 Juni 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 725
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2023
    Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

  2. bahwa Menteri Pertahanan melalui Surat Nomor B/1632/IX/2019 tanggal 10 September 2019 hal Permohonan Pengesahan Tarif 5 Rumah Sakit PK BLU TNI AD, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau pada Kementerian Pertahanan;

  3. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau pada Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau pada Kementerian Pertahanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Teknologi Finansial


Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem


Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia


Pembentukan Provinsi Papua Selatan


Tata Cara Pembinaan, Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri