Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2021

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau pada Kementerian Pertahanan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 24 Juni 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2023
    Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Kerja Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia


Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Penyalahgunaan Dana Program Makan Bergizi Gratis


Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun


Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah untuk Penanganan Perubahan Iklim pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Putusan yang Diucapkan di Luar Hadirnya Terdakwa