Izin dan Penyelenggaraan Praktik Teknisi Kardiovaskuler
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Teknisi Kardiovaskuler sebagai salah satu dari jenis tenaga kesehatan, berwenang untuk menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, setiap tenaga kesehatan dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Teknisi Kardiovaskuler;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung