
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2015
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Teknisi Kardiovaskuler
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa Teknisi Kardiovaskuler sebagai salah satu dari jenis tenaga kesehatan, berwenang untuk menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, setiap tenaga kesehatan dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Teknisi Kardiovaskuler;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020
Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/SM.220/5/2017
Standar Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2017
Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler