Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2023

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan


Ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2023
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 280
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum jo. Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 38 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Menteri Keuangan dapat menetapkan usulan tarif layanan secara kolektif dalam satu kementerian negara/lembaga dengan karakteristik layanan yang sama.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, Menteri Keuangan dapat menetapkan tarif layanan kolektif dalam rangka simplifikasi penetapan tarif dan pemerataan kualitas layanan kesehatan pada badan layanan umum rumah sakit di lingkungan Kementerian Pertahanan.

  4. bahwa Menteri Pertahanan telah menyampaikan usulan tarif badan layanan umum rumah sakit tingkat II, tingkat III, dan tingkat IV pada Kementerian Pertahanan.

  5. bahwa pengaturan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai.

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Melalui Penyesuaian/Inpassing


Batas Daerah Kabupaten Gayo Lues Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung


Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan


Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota