Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2016

Tata Cara Pengurusan Dokumen Orang Asing Bidang Agama


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 13 Juni 2016
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2023
    Pemberian Rekomendasi Perizinan Orang Asing di Bidang Agama

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengurusan dokumen orang asing bidang agama, perlu pengaturan mengenai tata cara pengurusan dokumen orang asing bidang agama;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pengurusan Dokumen Orang Asing Bidang Agama;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum


Batas Daerah antara Kabupaten Mandailing Natal dengan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara


Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur


Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Sektoral Etalase Produk Dermaga Apung