Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014

Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara


Ditetapkan pada tanggal 12 September 2014
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1332
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis di bidang penyelenggaraan bandar udara dalam Peraturan Menteri Perhubungan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan


Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal


Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum


Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi