Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005

Perjalanan Dinas ke Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 8 September 2005
Jenis: Instruksi Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Dalam rangka lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemerintahan dan penghematan penggunaan anggaran negara, dengan ini menginstruksikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar