Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.02/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
Pencabutan Sebagian:
- Ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa teknologi modifikasi cuaca sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 72 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional dan merupakan pengalihan tugas, fungsi dan kewenangan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif a tas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu jenis penerimaan negara bukan pajak yang merupakan kebutuhan mendesak dapat diatur dengan Peraturan Menteri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 Tahun 2023
Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 88 Tahun 2024
Baku Mutu Waktu Penyelesaian Aduan oleh Keasistenan Utama Manajemen Mutu Tahun 2024
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2021
Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Luar negeri di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 48 Tahun 2023
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2024-2028
Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 685 Tahun 2024
Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025